Kamis, 08 Juni 2017

SOFTSKILL ETIKA BISNIS (MASALAH POLUSI LUMPUR LAPINDO)

Tugas Kelompok Softskill - Etika Bisnis

Contoh Kasus Masalah Polusi (Lumpur Lapindo)
Kelompok 7 :              -     M. Arif Haryadi          (17214097)
-          Mega Hakim W          (16214526)
-          Mutiara Ratna N         (17214689)
-          Novita Sri Wahyuni  (18214096)
-          Rich Lean Bona          (19214241)

Pengertian polusi  atau juga pencemaran  secara umum  ialah terjadinya perubahan  faktor komposisi dari zat  kandungan  air  udara tanah dan lingkungan  yang  berakibat kualitas  dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan  sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap dibiarkan tanpa solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan demi untuk  menanggulagi ,mencegah,atau mengatasi terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi menghambat  dampak negative yang timbul.Misalnya dengan membuat tempat khusu  membuang limbah, menetralisir  bahan polutan dalam limbah  dan sebagaiamnya.Supaya  pencegahan  bahaya  polusi bisa lebih berhasil  maka dibutuhkan pengendalian  lingkungan yang berdasarkan  pada baku mutu  lingkungan.
Macam macam polusi
1.       Polusi Udara atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara  biasanya disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa partikel. Misalnya  zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ  HzS, NO2 dll.

2.    Polusi Air atau pencemaran  di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang terjadi dalam lingkungan air. Dimana zat polutan  yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari limbah cair industri dari pembuangan limbah  sisa kegiatan produksi  yang dilakukan oleh para industry yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses amdal yang benar benar  aman. Polutan ini bisa berupa  Pb,limbah  industry  kain celup  batik , Insektisida yang digunakan para petani dan Hg,CO,Zn  dan sebagainya sebagainya.

3.     Polusi Tanah ialah  Pencemaran yang terjadi  pada  lingkungan tanah yang disebabkan karaena polutan  dari berbagai pembuangan limbah baik dari industri ataupun rumah tangga yang berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah. Sedangkan polutan peyebabnya bisa berupa  dari pembuangan limbah karet ban bekas, sampah plastik  industri dan rumah tangga, botol dan pembungkus sintesis dan segala macam polutan yang dibuang ke tanah.

REVIEW CONTOH KASUS MASALAH POLUSI :

Mengenai lumpur lapindo ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS Kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai beralih dan seakan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan. 
Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.


ETIKA YANG DILANGGAR :

Ulasan dari sudut pandang etika lingkungan yaitu PT.Lapindo Brantas melakukan eksplorasi secara besar-besaran dan berlebihan tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT.Lapindo Brantas ini dinilai sangat tidak beretika yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap masyarakat dan hubungan bisnis antara PT.Lapindo Brantas dengan masyarakat tidak sesuai dengan konsep dan persyaratan etika bisnis yaitu kontrak sosial perusahaan terhadap pembayaran ganti rugi atas tanah, rumah danakti!itas usaha masyarakat yang tidak bisa digunakan dan dihuni lagi .
Sebaiknya PT.Lapindo Brantas melakukan sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam mengasi masalah lingkungan yang diakibatkan oleh pengeboran PT.Lapindo Brantas dan untuk badan otorisasi pemerintah sebaiknya mengkaji lebih dalam manfaat dan resiko atas kegiatan yang melibatkan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas. Bagaimanapun juga tindakan PT.Lapindo Brantas jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.

 http://ristinabilla.blogspot.co.id/2017/04/etika-bisnis-tugas-kelompok-softkill.html


Rabu, 07 Juni 2017

(Tugas Softskill) Peran Sistem Pengaturan Goods Governance

Definisi Pengaturan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
·         Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan.
·         Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
·         Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
·         Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
·         Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
·         Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
·         Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
·         Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.

·         Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.      Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun
Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis
·         Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
·         Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

Sumber: