Kamis, 06 April 2017

SOFTSKILL ETIKA BISNIS (KASUS DISKUSI)

KASUS DISKUSI
Kelompok 7, 3EA22 : M. Arif Haryadi (17214097)
Mega Hakim W           (16214526)
Mutiara Ratna N         (17214689)
Novita Sri Wahyuni     (18214096)
Rich Lean Bona           (19214241)
Softsikil – Etika Bisnis (KASUS)

Kasus Union Carbide Corporation (AS) di Bhopal, India
Kasus ini merupakan kasus dari sebuah pabrik dari perusahaan sejak tahun 1969 Union Carbide Corporation dari AS membangun pabrik di Bophal India yang bergerak di bidang “obat untuk tanaman” atau dengan nama lain (PESTISIDA) terjadi kebecoran gas metil isosianat yang disimpan didalam tangki, gas ini meurpakan gas yang 500 kali lebih beracun dari sianida .
1.        Apakah isu-isu etis yang diangkat oleh kasus ini?
Isu yang diperoleh pada kasus ini adalah Manajemen Krisis yang artinya terjadi gangguan pada proses bisnis di suatu perusahaan atau pabrik yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
Isu yang dibahas :
-          Pipa yang sudah berkarat
-          System atau alat keselamatan pabrik tidak berfungsi
-          Penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan penyimpanan yang tidak tepat
-          Moral etika tidak diperlakukan sehingga pekerja tidak diberi pelatihan khusus untuk keselamatan dirinya sendiri.
Kejadian dari kelalaian atau kecelakaan buruk yang terjadi ini menyebabkan Waren M. Anderson selaku ketua dewan di perusahaan Union Carbide dipenjarakan oleh pemerintah India atas tuduhan “kelalaian dan liabilitas kriminal perusahaan” yang terbagi menjadi 3 isu, antara lain :
Ø  Isu keselamatan kerja
Didapat karena fasilitas untuk keselamatan kerja di Carbide kurang baik disebabkan karna gas bahan zat-zat kimia sangat berbahaya dan teknologi yang diunakan sudah tidak layak pakai seperti berkarat sampai tidak berfungsi dengan baik tetapi masih tetap digunakan dan tidak peduli dengan keselamatan para pekerja nya bahkan hingga sering sekali mata pekerja terbakar tetapi menjadi hal yang bisa karena “katanya” memang kerap sering terjadi kebocoran kecil yang tidak dihiraukan sehingga terjadinya kebocoran gas yang besar yang tidak dapat dihindarkan karna kesalahan yang fatal pada pengoperasiannya dan alat pemadam untuk menetralisir gas tidak berfungsi sehingga pekerja panik dan menelan korban jiwa dari warga sekeliling pabrik itu pula, setidaknya 2.000 orang meninggal, dan 200.000 orang terluka.
Ø  Isu lingkungan (pencemaran udara)
Bahan zat-zat kimia yang berada didalam pabrik ini beragam dan bila beberapa zat tercampur maka akan terjadi reaksi yang dapat membahayakan saluran pernafasan karena zat yang ada didalam pabrik ini merupakan bahan beracun bagi manusia dengan kelalaian pada pengoperasionalnya dan fasilitas untuk kemanan kurang memadai dan tidak bekerja dengan baik.
Ø  Isu hak asasi manusia (uang tidak memadai)
Dikatakan karena pada kasus, pihak carbiden melakukan negosiasi dengan pejabat pemerintah India yang ditolak karena tidak memadai sejumlah uang sebagai kompensasi atas kematian 2000 orang dan 200.000 orang lainnya yang cidera yang tuntutannya bernilai lebih dari $35 miliar tetapi hanya dilaporkan sebesar $200 juta sehingga saham perusahaan merosot.


2.        Apakah doktrin hukum “perseroan terbatas” berlaku untuk melindungi para pemegang saham Union Carbide Corporation (AS)?
Berlaku , namun pemegang saham tidak sepenuhnya dilindungi oleh doktrin hukum perseroan terbatas. Dan mereka juga tidak bertanggung jawab atas kematian dan luka-luka yang terjadi karena kebocoran.


3.        Apakah operasional di India, yang sedang diawasi oleh para manajer Union Carbide Corporation sesuai secara hukum atau moral, ataupun standar-standar yang etis?

Operasional di India yang diawasi Manajer Union Carbide Corporation tidak memperhatikan standar hukum, moral ataupun etika, karena perusahaan tersebut belum memenuhi standar hukum dan etika yang telah ditetapkan oleh perusahaan induk sehingga kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian tidak diperhatikan dan tidak memperdulikan tetang pelatihan khusus bagi para pekerja agar dapat menangani atau meminimalisir kelalaian di kemudian hari.

SOFTSKILL ETIKA BISNIS (INDIVIDU)

1.      A. DEFINISI ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
B. ETIKA MORAL, HUKUM DAN AGAMA
Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan kebenaran”, “membunuh orang tak berdosa itu salah”. Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan.
Hakekat standar moral :
·         Standar moral berkaitan dengan persoalan yang kita anggap akan merugikan secara serius atau benar-benar akan menguntungkan manusia.
·         Standar moral tidak dapat ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu.
·         Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai lain termasuk (khususnya) kepentingan diri.
·         Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak.
·         Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosa kata tertentu
·         Standar moral, dengan demikian, merupakan standar yang berkaitan dengan persoalan yang kita anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas, melampaui kepentingan diri, didasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak, dan yang pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah dan malu dan dengan emosi dan kosa kata tertentu.

Seperti pengertian moralitas di atas, bahwa apabila kita membicarakan sebuah moral maka erat keterkaitannya dengan hukum, agama dan kebudayaan. Dalam kehidupan sehari-hari moral harus di lakukan sebagai pendorong agar berperilaku baik. Begitu pula dengan kaitannya etika moral dalam suatu bisnis. Apabila mempunyai sebuah moral yang baik maka akan memberi dampak yang baik dalam sebuah perkembagan bisnis tersebut serta dapat menjalani hubungan yang baik dengan relasi yang juga baik dan bermoral. Moral di dapat dari sebuah orang yang mengetahui ajaran agama dan suatu budaya. Sebuah agama telah mengatur seseorang dalam melakukan segala hal termasuk berhubungan dengan orang yang mempunyai sebuah pekerjaan dalam bidang bisnis. Sebuah moral yang dapat di aplikasikan dalam sebuah etika bisnis yaitu sebuah kejujuran. Apabila sebuah bisnis dilandasi dengan sebuah kejujuran dalam setiap transaksi ataupun pengambilan sebuah keputusan maka akan sangat memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak yang saling terkait dalam sebuah bisnis.

C. KLASIFIKASI ETIKA
Secara umum etika dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Etika Deskriptif
Yaitu etika dimana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercermin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun menurun.
b.Etika Normatif
Yaitu sikap dan perilaku manusia atau masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakatu. Ada tuntutan yang menjadi acuan bagi umum atau semua pihak dalam menjalankan perikehidupannya.
c. Etika Deontologi
Yaitu Etika yang dilaksanakan dengan didorong oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulkan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas. Sesuatu aktivitas dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain secara sepihak.
d. Etika Teologi
Yaitu yang diukur dari apa yang dicapai oleh pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang akan dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompokkan dua maxam yaitu egoisme, yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik. sedangkan tika yang lain adalah utilitarianisme, yaitu etika yang baik bagi semua pihak. Artinya semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
e. Etika Relatifisme
Yaitu etika yang dipergunakan dimana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok parsial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok parsial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagis semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.
D. KONSEPSI ETIKA
Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain

2.      PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA LINGKUNGAN

A.     Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.
Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas :
1.      Dalam pengambilan keputusan bisnis,
2.      Dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.

B.      Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.
C.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.

D.     Hormat pada diri sendiri

Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

E.      Hak dan kewajiban

Dalam menjalankan bisnis, setiap karyawan yang bekerja sesuai dengan keahliannya diwajibkan untuk mengetahui teori-teori yang terkandung dalam etika bisnis. Sebagai contoh, saya akan menggambarkan bisnis yang dijalankan bergerak dalam bidang telekomunikasi. Ada saatnya seseorang/karyawan berperilaku baik, saat karyawan tersebut mendapatkan apa yang sedang dibutuhkan oleh perusahaan dan ada saatnya pula seorang karyawan berperilaku buruk, saat karyawan tersebut merasa tidak nyaman dengan kata lain bisnis yang sedang dijalankannya itu merasa ada satu pihak yang dirugikan.
Setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut : kewajiban dalam mencari mitra (rekanan) bisnis yang cocok yang bisa diajak untuk bekerjasama, saling menguntungkan diantara kedua belah pihak dalam pencapaian tujuan yang telah disepakati bersama demi kemajuan perusahaan, menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang terwujud dalam perilaku dan sikap dari setiap karyawan terhadap mitra bisnisnya, bila tujuan dalam perusahaan ini tidak sesuai dengan kenyataan yang ada setidaknya karyawan-karyawan tersebut telah melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan suatu tindakan yang baik. Lalu bagian SDM perusahaan akan mencoba untuk menganalisis sebab timbulnya bisnis tidak sesuai dengan tujuan perusahaan, dan menemukan dimana terjadinya letak kesalahan serta mencari solusi yang tepat untuk menindak lanjuti kembali agar bisnis yang dijalankan dapat meningkat secara pesat seiring perkembangan waktu.
Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.

F.       Teori etika dan lingkungan

Etika lingkungan lebih dipahami sebagai sebuah kritik atas etika yang selama ini dianut oleh manusia dan menjadi petunjuk arah bagi manusia dalam mengusahakan terwujudnya moral lingkungan. Adanya etika lingkungan bertujuan untuk mengubah pemahaman dan perilaku manusia terhadap lingkungan. Terdapat beberapa konsep tentang etika lingkungan yang dikembangkan oleh manusia diantaranya antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme, dan ekofeminisme. Setiap konsep memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menilai keterkaitan antara manusia dengan lingkungannya. Disini kami akan membahas tentang antroposentrisme dan biosentrisme.

A.      Antroposentrisme
Antroposentrime merupakan paham yang bahwa hanya manusia yang memiliki nilai intrinsik sedangkan komponen-komponen lainnya baik yang hidup dan tak hidup atau ekosistem hanya memiliki nilai instrumental (Froderman, et al.,2009). Hal ini berarti ekosistem yang berada di luar manusia hanya berfungsi sebagai alat bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut Rahim (2008), antroposentris ini memahami bahwa alam merupakan sumber hidup manusia memiliki beberapa nilai pokok diantaranya:
·         manusia terpisah dari alam,
·         mengutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab     manusia.
·         mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya
·         kebijakan dan manajemen sunber daya alam untuk kepentingan manusia
·         norma utama adalah untung rugi.
·         mengutamakan rencana jangka pendek.
·         pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya dinegara miskin
·         menerima secara positif pertumbuhan ekonomi

Manusia sebagai pengelola alam semesta ini secara langsung atau tidak langsung akan melakukan perlindungan terhadap ekosistem karena kehidupan mereka bergantung pada ekosistem tersebut. Namun pada konsep ini perlindungan ekosistem sering dikalahkan oleh kepentingan manusia yang ingin memanfaatkan sumber daya yang ada di ekosistem. Antroposentrisme cenderung menghasilkan kegiatan eksploitatif yang dilakukan oleh manusia sehingga memperbesar terjadinya kerusakan lingkungan (Susilo, 2008).
Antoposentrisme merupakan alasan lahirnya biosentrisme, ekosentrisme, dan ekofeminisme yang timbul akibat adanya kekecewaan terhadap antroposentrisme yang cenderung merusak lingkungan. Ketiga paham tersebut merupakan bukti nyata bahwa masih ada manusia yang memiliki niat baik untuk melakukan konservasi lingkungan.


B.      Biosentrisme
Biosentrisme adalah paham yang memfokuskan kehidupan sebagai satu kesatuan dan menolak pandangan bahwa hanya manusia yang penting dalam kehidupan ini sedangkan makhluk hidup yang lain tidak (Froderman, et al.,2009). Menurut Susilo (2008), paham biosentrisme bukan hanya manusia yang memiliki nilai moral tetapi juga binatang sedangkan menurut Kenneth dalam Rahim (2008) bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan.

           Biosentrisme merupakan paham yang memandang bahwa tidak hanya manusia yang memiliki peran di lingkungan dan kepentingannya harus diutamakan namun juga terdapat hewan dan tumbuhan yang juga berperan aktif dalam mengisi lingkungan dan manusia juga sangat bergantung pada hewan dan tumbuhan sehingga paham ini manusia memilki keterkaitan moral dengan tumbuhan dan hewan. Menurut Keraf dalam Susilo (2008) menyebutkan bahwa terdapat tiga pilar yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan biosentrisme diantaranya:
a.      Manusia memiiliki kewajiban moral terhadap alam semesta yang dapat berupa: kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu yang merugikan alam dengan segala isinya, kewajiban untuk tidak menghambat kebebasan organism lain untuk berkembangsesuai dengan hakikatnya, dan kesediaan untuk tidak menyakiti hewan liar.
b.      Bumi dan segala isinya adalah subjek moral. Oleh karena itu, bumi bukan obyek atau alat yang bisa digunakan sesuka hati karena lingkungan juga memiliki daya dukung yang terbatas.
c.       Anti spesiesme dan rasisme, pada lingkungan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan ras dalam melakukan upaya pengelolan lingkungan dan manusia merupakan spesies yang lebih unggul dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan.

            Biosentrisme merupakan suatu pemahaman yang sudah mulai memberikan penilaian moral yang tidak hanya kepada manusia tetapi juga mahluk hidup lainnya. Melalui konsep ini manusia dituntut untuk melakukan upaya konservasi lingkungan yang menjadi kewajibannnya selama hidup di alam semesta. Selain itu, biosentrisme merupakan langkah awal yang baik dalam melakukan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan dimana dapat mengurangi kelangkaan hewan dan tumbuhan yang menjadi endemik.

Menurut Rahim (2008), biosentrisme memiliki beberapa nilai pokok terhadap alam yang membedakannya dengan antroposentrisme diantaranya:
a.      Manusia adalah bagian dari alam
b.      Menekankan hak hidup mahluk lain, walaupun dapat dimanfaatkan oleh manusia, tidak  boleh diperlakukan sewenang-wenang
c.       Prihatin akan perasaan semua mahluk dan sedih kalau alam diperlakukan sewenang wenang
d.      Kebijakan manajemen lingkungan bagi semua mahluk
e.      Alam harus dilestarikan dan tidak dikuasai
f.        Pentingnya melindungi keanekaragaman hayati
g.      Menghargai dan memelihara tata alam
h.      Mengutamakan tujuan jangka panjang sesuai ekosistem
i.        Mengkritik sistem ekonomi dan politik dan menyodorkan sistem alternatif yaitu sistem mengambil sambil memelihara.

            Adanya perbedaan nilai-nilai antara antroposentrisme dengan biosentrisme memberikan harapan baru bahwa dengan penerapan biosentrisme sebagai bagian dari etika lingkungan mampu membawa perbaikan terhadap kondisi lingkungan. Adanya biosentrisme mampu mendorong manusia sebagai pemegang peranan utama dalam pengelolaan lingkungan meninggalkan konsep antroposentrisme yang hanya menilai lingkungan secara parsial sebagai pemenuh kebutuhan manusia.

            Pada pemilihan penerapan antara biosentrisme dan ekosentrisme dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup adalah melalui pengkombinasian antara dua konsep tersebut. Apabila hanya menerapkan konsep biosentrisme yang melindungi hak hidup semua mahkluk hidup maka menggangu stabilitas dari ekosistem-ekosistem yang ada. Konsep biosentrisme harus dipadu dengan ekosentrisme yang mendukung hak hidup untu semua mahluk hidup tanpa mengabaikan bahwa semua komponen dalam ekosistem memiliki keterkaitan. Keterkaitan tersebut ada karena setiap komponen memiliki fungsi yang berbeda-beda termasuk berperan sebagai produsen atau konsumen yang harus dijalankan agar ekosistem tetap seimbang.

G.     Prinsip etika di lingkungan Hidup

Prinsip – prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertjuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:

A.      Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature.
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.

B.      Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature.
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.

C.      Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity.
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.

D.     Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.

E.      Prinsip tidak merugikan atau no harm.
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.

F.       Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus  mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.

G.      Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.

H.     Prinsip demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.

I.        Prinsip integritas moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.

Kesembilan prinsip etika lingkungan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.






DAFTAR PUSTAKA